Lambang Polisi bernama Rastra Sewakottama yang berarti
"Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa." Sebutan itu
adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup
Polri sejak 1 Juli 1954.
Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk
rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus
pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai
"penguasa". Ternyata prinsip ini sejalan dengan paham kepolisian di
semua Negara yang disebut new modern police philosophy, "Vigilant Quiescant"
(kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram).
Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan
rincian makna sbb:
Perisai; bermakna
pelindung rakyat dan negara.
Tiang dan nyala obor; bermakna
penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau penerangan juga
bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya
kondisi kamtibmas yang mantap.
Pancaran obor; yang berjumlah 17
dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga bermakna 17 Agustus
1945, hari Proklamasi Kemerdekaaan yang berarti Polri berperan langsung pada
proses kemerdekaan dan sekaligus pernyataan bahwa Polri tak pernah lepas dari
perjuangan bangsa dan negara.
Tangkai padi dan kapas; menggambarkan
cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedangkan 29 daun kapas
dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal
pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal
Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Tiga bintang; di atas logo
bermakna Tri Brata adalah pedoman hidup Polri. Sedangkan warna hitam dan
kuning adalah warna legendaris Polri.
Warna hitam; adalah lambang
keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu
tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun; tenang, memiliki stabilitas
nasional yang tinggi dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan
tepat dalam mengambil keputusan.
|