Pendidikan dalam Gerakan Pramuka disesuaikan dengan umur, psikologi, fisik dan kemampuan tiap individu. Jadi apabila umurnya sudah melampaui batas tertinggi dari suatu golongan usia harus pindah ke golongan usia lainnya. Sistem Pendidikan ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu untuk peserta didik dan untuk orang dewasa. Lebih jelasnya sebagai berikut :
1. Untuk peserta didik
Sistem pendidikan untuk tahapan ini diatur melalui Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) serta Pramuka Garuda. Dengan sistem ini peserta didik dibawa setingkat demi setingkat menuju tingkat yang paling tinggi pada tingkatanya.
Pramuka Siaga, untuk usia 7 – 10 tahun atau tingkat SD yang biasanya jatuh pada kelas 1-3. Untuk SKU terdiri dari :
1) Siaga Mula
2) Siaga bantu
3) Siaga Tata
Untuk SKK hanya ada satu tingkat terdiri atas bermacam-macam. Apabila telah mencapai siaga tata dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dilanjutkan untuk mencapai Siaga Garuda.
Pramuka Penggalang, untuk usia 11 – 15 tahun atau tingkat SD sampai SMP, yang biasanya masuk pada kelas 4 SD sampai ke tingkat kelas 9 SMP. Untuk SKU terdiri dari :
1) Penggalang Ramu
2) Penggalang Rakit
3) Penggalang Terap
Sejak Penggalang Rakit seorang pramuka dapat mencapai SKK sesuai pilihannya. Apabila telah mencapai penggalang terap dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mencapai Penggalang Garuda.
Pramuka Penegak, untuk usia 16 – 20 tahun atau tingkat SMU sederajat sampai Universitas. Untuk SKU terdiri dari :
1) Penegak Bantara
2) Penegak Laksana
Baik Penegak Bantara maupun Laksana seorang pramuka dapat mencapai SKK sesuai pilihannya. Apabila telah mencapai Penegak Laksana dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mencapai Penegak Garuda.
Pramuka Pandega, untuk usia 21 – 25 tahun atau tingkat Universitas. Untuk SKU terdiri dari satu tingkat saja yaitu Pandega. Apabila sudah dilantik Pandega seorang pramuka dapat mencapai SKK sesuai pilihannya. Apabila telah mencapai Pandega dan memenuhi persyaratan tertentu dapat mencapai Pandega Garuda.
2. Untuk orang dewasa
Untuk umur diatas 25 tahun dan mempunyai tujuan dapat mengabdikan diri secara sukarela dan aktif menjalankan kewajiban sebagai Pembantu Pembina, Pembina Pramuka, Pelatih, Pembantu Andalan, Andalan, Majelis dan staf kwartir. Pendidikan ini bersifat kursus baik di luar maupun di dalam gerakan Pramuka.
a. Kursus Orientasi
1) Kursus orientasi singkat
2) Kursus orientasi sedang
3) Kursus orientasi lengkap
b. Kursus Pembina Pramuka Mahir
1) Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat dasar
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat lanjutan
c. Kursus Pelatih Pembina Pramuka
1) Kursus Pelatih Dasar atau KPD
2) Kursus Pelatih Lanjutan atau KPL
d. Kursus untuk petugas Gerakan Pramuka
1) Kursus Pengelola Kwartir
2) Kursus Andalan
3) Kursus Pamong Satuan Karya
4) Kursus Perlebahan
5) Kursus Instruktur
6) Kursus Pendidikan dan Kependudukan
7) Kursus Kader Koperasi
8) Kursus Ketrampilan Penyediaan Air bersih
9) Kursus Ketrampilan Perumahan Sehat
10) Kursus Peningkatan Mutu Makanan Rakyat dan sebagainya