Salamat Datang Di Blog Kami Salam Pramuka Blog ini kami buat sebagai media ajaran bagi semua warga NET, khususnya bagi para anggota pramuka. Semoga bermanfaat.

Mengenal Krida-Krida Saka Bhayangkara



Krida Lantas



FUNGSI LANTAS
   Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )

Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
  •  Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
  • Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
  • Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
  • Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
  • Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
  • Mengurangi pelanggaran di jalan

B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
  • Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
  • ( dasar kuning petunjuk hitam )
  • Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah( dasar putih petunjuk merah )
  •  Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
  • ( dasar biru petunjuk putih )
  • Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )

C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas

  • Berhenti untuk semua jurusan
  • Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
  • Berhenti dari arah depan Petugas
  • Berhenti dari arah belakang Petugas
  • Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
  • Jalan dari arah kanan Petugas
  • Jalan dari arah kiri Petugas
  • Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
  • Percepat dari arah kanan Petugas
  • Percepat dari arah kiri Petugas
  • Perlambat dari arah depan Petugas
  • Perlambat dari arah belakang Petugas

D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
  • Tanda peringatan berhenti / perhatian
  • Tanda berkumpul
  • Tanda bahaya
  • Tanda berhenti
  • Tanda maju

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida P2B(Pencegahan&Penanggulangan Bencana)



    P2B adalah tindakan yang pertama kali dilakukan guna membantub dalam mengevakuasi korban bencana alam atau kebakaran.

SKK P2B ada 7 yaitu:

1.      SKK Pencegahan kebakaran

a.       Usaha menyadari dan mewaspadai faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya kebakaran&mengambil langkah-langkah untuk kemngkinan terjadi(nyata)bencana.

b.      Klasifikasi jenis-jenis kebakaran

·        Kebakaran jenis A

Disebabkan oleh bahan yang mudah terbakar

·        Kebakaran jenis B

Disebabkan oleh zat cair Ex: minyak bumi

·        Kebakaran jenis C

Disebabkan oleh arus listrik

·        Kebakaran jenis D

            Disebabkan oleh logam EX: seng,megnesium,dll.

c.       Penyebab terjadinya kebakaran

              Ada 3 penyebab terjadinya kebakaran yaitu:

·        Karna bahan yang mudah terakar baik padat cair ataupun gas

·        Panas (suhu)

·        Oksigen, menyebabkan kebakaran karna semakin tinggi kadar oksigen maka semakin besar kemngkinan terjadinya kebakaran ,oksigen tidak dapat terbakar jikakadanya kurang dari 12%.

2.      SKK Pemadam kebakaran

              Pemadam kebakaran adalah petugas/dinas yang dilatih untuk menaggulangi kebakaran selain itu ia juga dilatih untuk menyelamatkan korban kebakaran/dari gedung runtuh

Macam-macam bahan untuk memeadamkan api

a.       Air

b.      Bahan busa

c.       Gas 

d.      Bahan powder kering

3.      SKK Rehabilitasi korban bencana

  Rehabilitasi korban bencana adalah upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki/memfungsikan kembali rumah,umum,sosial/perekonomiannya.

Terutama menjaga keamanan harta benda&barang-barang korban,mendirikan tenda,memberi P3K, membawa korba ke RS terdekat,mendirikan dapur umum,koordinasi dengan instansi terdekat&terkait.

4.      SKK Pengenalan kerawanan bencana

a.       Sebab-sebab terjadinya bencana

b.      Yang berasal dari alam maupun manusia.

5.      SKK Pencarian korban

a.       Track (T)

Biasa digunakan apabila korban masih hilang&diperkirakan hanya disekitar itu

b.      Paralel (P)

Daerah pencariannya cukup luas&dasar

c.       Creaping (C)

Biasa digunakan di jurang/dasar yang lebih rendah

d.      Square (sq)

Di daerah datar/lebih sempit

e.       Sector (S)

Digunakan apabila korban tidak diketahui keberadaannya

f.       Counture (cc)

Biasa digunakan dibukit/puncak tertinggi.

6.      SKK Penyelamatan korban bencana

Keterampilan cepat tepat&waspada.

a.       Peralatan evakuasi

·        Tandu

·        Matrax/selimut.

b.      Cara mengevakuasi korban bencana

·        Jangan memindahkan korban yang terluka kecuali ada bahaya api,lalulintas,asap baracun/hal lain yang dapat membahayakan korban maupun penolong. Namun jika terpaksa memindahkan korban perhatikan ha-hal berikut:

·        Apabila korban mengalami cedera tulang belakang jangan dipindahkan sampai ada petugas yang terkait

·        Tangani korban dengan hati-hati agar tidak ada cedera yang lebih parah. Terutama bagian kepala,leher&tulang belakang.

7.      SKK Pengenalan satwa

a.       Anjing

·        Anjing pelacak umum

·        Anjing pelacak  hendap

·        Anjing pelacak narkotika

·        Anjing pelacak sar

·        Anjing Darmas

·        Anjing karya guna

b.      Kuda

·        Kuda karya guna

·        Kuda darmas

·        Kuda olahraga

·        Kuda protokoler


Krida TPTKP


    Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana.

Tujuan dan maksud Penanganan TKP :

 1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh.

 2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.

Cara bertindak di TKP:
1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).
 4 Metode pencarian barang bukti:
1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana.
4. Diruang tertutup.
  Cara mencari barang bukti:

1. Dengan bentuk Spiral: barang bukti berada di tanah lapang,semak-semak, dan hutan.
2. Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat tertutup.
3. Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah berbukit/lereng.
4. Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.

Macam-macam Sidik Jari:
- PLAIN WOLL
- PUAP LOP
- AREN
- FANTECH

Penanganan TKP:

1.      Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.
Urutan-urutan tindakan di TKP:
1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
2. Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung.
3. Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
4. Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP.  

Tindakan-tindakan terhadap korban:
Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara:
1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak ada.
3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa PPPK.
4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat.
Tindakan-tindakan terhadap pelaku:
1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak korban.
3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP.
 Cara mengatasi TKP di Lalu lintas.
1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / mati.
2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan kapur.
3. Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4. Mengukur jalan dari tepi jalan.
5. Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6. Mengukur bekas-bekas Rem
Tindakan pertama: Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. 
Tersangka: seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan bukti-bukti.
SASARAN TKP:
 1. Korban. 
 2. Pelaku. 
 3. Barang bukti.
 4. TKP itu sendiri.
Cara menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP: 
1. Amankan TKP. 
2. Masuk ke TKP dengan cara teknis (memberi tanda pada kaki). 
3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 
4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 
5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP.
6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali mengganggu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi TKP: 
1. Alam (cuaca dan medan). 
2. Non alam (manusia / makhluk hidup lainnya).
  Peralatan dalam mendekati TKP: 
1. Kekuatan personil / petugas. 
2. Kendaraan. 
3. Alat-alat tulis (kapur, pen,spidol, kertas/buku). 
4. Alat-alat lain (sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera).
Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa:

1. Pisau            : Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik

                          jarinya.
2. Senjata Api : Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan kapas.
3. Peluruh        : Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan

                          bungkus.
4. Darah          : Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik  

                          bila ditempat lain.
5. Rambut       : Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas.

SKK Krida TKP:

1.   SKK Pengenalan Sidik Jari

a.   Untuk golongan Siaga, tidak diadakan

b.   Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik  

      jari yang tidak sama dengan orang lain.

c.   Untuk golongan Penegak

·        Mengetahui apa kegunaan sidik jari

·        Mengenal jenis lukisan sidik jari

d.Untuk golongan Pandega :

Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.

2.   SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan

a.   Untuk golongan Siaga tidak diadakan

b.   Untuk golongan Penggalang :

      Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.

c.   Untuk golongan Penegak dan Pandega :

     Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.

3.   SKK Pengenalan Tempat Perkara (TKP )

a.   Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan

b.   Untuk golongan Penegak :

·        Mengetahui apa arti dan guna TKP

·        Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP

c.   Untuk golongan Pandega

·        Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP

·        Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.

·        Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).

4.   SKK Pengenalan Bahaya Narkotika

a.   Untuk golongan Siaga, tidak diadakan

b.   Untuk golongan Penggalang :

·        Mengetahui berbagai jenis narkotika

·        Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang

·        Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.

c.   Untuk golongan Penegak

·        Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika.

·        Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.

d.Untuk golongan Pandega

Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.

KRIDA TIBMAS(Ketertiban Masyarakat)


    Tibmas adalah suatu cara pengendalian keamanaan yang berada dilingkungan pedesaan dan perkotaan yang bertujuan untuk mangendalikan gangguan-gangguan Kamtibmas yang berasal dari oknum manusia maupun alam.

 Tujuannya:

        Untuk mengamankan meliputi keamanan masyarakat dan negara guna mencegah hal-hal/ tindakan yang menyangkut kriminal.

 Krida Kamtibmas memiliki 4 SKK :

1)      SKK Pengamanan lingkungan pemukiman

TKK dari SKK pertama meliputi 8 TKK:

a.       Mengetahui arti suku agama dan ras

b.      Mengetahui peraturan yang berlaku di daerahnya

c.       Mengenal ciri-ciri yang dicurigai, serta memahami barang-barang untuk melakukan kejahatan

d.      Mengetahui kewarga negaraan asing yang tinggal di indonesia

e.       Mengetahui kantor dan instansi yang menangani warga asing

f.       Mengetahui pengurusan KTP,SIM,STNK,BPKB,dan kegunaannya

g.      Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia

h.      Mengetahui dan dapat membunyikan tanda bahaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2)      SKK Pengamanan lingkungan kerja

Terdiri atas 4 TKK yaitu:

a.       Mampu mengamati terus-terus terhadap lingkungan kerja

b.      Dapat mengenali lingkungan  karjanya

c.       Lpyal terhadap teman atau anggota dan pemimpin maupun terhadap tugas

d.      Kretif menciptakan sumber perekonomian diluar aktifitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerjanya yang bersifat positif diluar lingkungan pelajaran.

3)      SKK Pengamanan lingkungan sekolah

Terdiri atas 8 TKK yaitu:

a.       Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik antar siswa dan pendididk

b.      Tidak diperbolehkan membawa narkoba kedalam lingkungan sekolah

c.       Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja

d.      Mengetahui dan dapat menyebrangkan yang keluar masuk sekolah

e.       Mengetahui rambu-rambu lalulintas dan marka jalan serta dapat digunakan dilingkungan sekolah

f.       Mengetahiu ciri-ciri dan watak serta kesukaan teman-temannya

g.      Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar

h.      Dilarang memakai perhiasan berlebihan dalam lingkungan sekolah yang dapat menyebabkan timbulnya kejahatan.

4)      SKK Pengetahuan hukum

Terdiri atas 5 TKK yaitu :

a.       Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran

b.      Mengetahui urutan-urutan tingkat kekuatan hukum

c.       Mengetehui aparat yang menegakkan hukum

d.      Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi didaerahnya

e.       Mengetahui sanksi-sanksi bagi yang melanggar hukum.

SISKAMLING: 
Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan peranan tanggung jawab masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok lingkungan masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap segala bentuk ancaman/gangguan.
POS KAMLING:
 Suatu bangunan dengan ukuran tertentu yang khusus digunakan untuk melaksanakan kegiatan siskamling lingkungan baik didesa maupun dikota.
    Perlengkapan Poskamling:
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
   Ciri-ciri Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
a) Pembunuhan                        : 1 Kali : . . . . .
b) Perampokan                        : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran                           : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam                    : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian                            : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman                                   : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS         : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
Keterangan: Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila tidak mengikuti instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi komunikasinya yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.

4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai 75% sampai 100% (Mantab).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai 50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai 30% (Tidak mantab).
 Cara menghitung persentase.
 Kemampuan penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang.     

Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
Sasaran Pengamanan:

1.      Manusia.

2.      Harta benda.

3.      Informasi.

Sasaran Siskamling:
1. Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
Tugas Pengawas:
1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang sabar untuk melaksanakan tugas jaga.
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala desa.

Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
 Perlengkapan perorangan petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.

DASAR HUKUM TIBMAS:
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang penyempurnaan dan peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu




Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.