Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam
berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat
khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing
mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus (SKU) untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKU) Kelompok
Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang
bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang
dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara
bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan
Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan
Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Gerakan Pramuka Kwartir Nasional, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang
bersangkutan.
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam
berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat
khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing
mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus (SKU) untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKU) Kelompok
Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang
bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang
dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara
bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan
Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan
Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Gerakan Pramuka Kwartir Nasional, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang
bersangkutan.